Peraturan dan Regulasi
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Keterbatasan UU ITE
Perkembangan cyberlaw di Indonesia, masih kurang cepat. Karena pengguna internet di Indonesia belum merata. Sebagai solusi dari masalah tersebut, DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi dan pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak UU ITE ada, maka aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Dalam UU ITE mengatur sanksi pidana dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 1.000.000.000, semua aturan mengenai kentuan pidana diatur dalam Pasal 45 – Pasal 52.
Berikut negara-negara yang memiliki regulasi dan peraturan mengenai Cyber Law
MALAYSIA
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
AMERIKA
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act(UETA).
Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
- Uniform Electronic Transaction Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Government Paperwork Elimination Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer protection Act
- Child online protection Act
- Children’s online privacy protection Act
- Economic espionage Act
- “No Electronic Theft” Act
INDONESIA
Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar